JAKARTA - Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 60 warga negara Indonesi (WNI) setelah hari Idul Fitri. Mereka ditangkap petugas imigrasi Malaysia karena meninggalkan Malaysia menuju Indonesia secara ilegal dengan menggunakan kapal.

Pelaksanaan deportasi akan dilakukan setelah staf imigrasi Malaysia selesai masuk kantor setelah cuti Lebaran.

"Mereka (60 WNI) ditahan di depo imigrasi KLIA dan Semenyih, Kajang Selangor," ujar Minister Counsellor Konsuler KBRI, Amiruddin Pandjaitan, Sabtu 19 September 2009.

Sementara itu, terkait pemberitaan di media Malaysia yang menyatakan bahwa 60 WNI itu diselamatkan PGM ketika kapalnya akan tenggelam akibat mengalami kebocoran, Amirudin membantah hal tersebut.

Kapal para warga negar Indonesia itu telah meninggalkan Malaysia selama satu jam. Sekitar tujuh kilometer dari Pelabuhan Klang, mesin kapal mereta mati.

Kapal beserta penumpangnya kemudian terkatung-katung hingga akhirnya diselamatkan kapal nelayan. Mereka kemudian digiring pasukan gerakan Marine (PGM) ke kantornya di Klang Selangor.

Sebelumnya, pejabat sementara Pasukan Gerakan Marine (PGM) Pelabuhan Klang, Nordin Osman mengatakan telah menyelamatkan 60 warga Indonesia yang hendak mudik Lebaran ke Sumatera secara ilegal dengan menggunakan kapal.

Ketika diselamatkan, seluruh WNI yang terdiri dari 36 lelaki, 17 perempuan dan 8 kanak-kanak usia satu bulan hingga 4 tahun tidak mempunyai dokumen perjalanan (paspor) yang resmi. [adm/suaramedia]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts