Menteri Kehakiman Prancis, Michelle Alliot-Marie mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap kelompok-kelompok pro-Palestina yang menyerukan boikot terhadap produk Israel.

Marie berang melihat aksi solidaritas para aktivis itu di kota Paris hari Selasa kemarin. Mereka memperingati hari "Hari Tanah Palestina" dengan menggelar aksi unjuk rasa mengecam penjajahan dan penindasan Israel terhadap rakyat Palestina serta menyerukan agar Israel dikenakan sanksi internasional.

Para pengunjuk rasa itu menyerukan kampanye Boycott, Divestment and Sanction (BSD) dengan mendatangi supermarket-supermarket besar dan mengajak para pengunjungnya untuk memboikot produk-produk Israel.

Aksi ini ternyata membuat menteri kehakiman Prancis marah dan meminta agar mereka yang mengkritik Israel dituntut secara hukum atas tuduhan "diskriminasi rasial". Padahal banyak orang Yahudi yang juga aktif mengkampanyekan BSD sebagai bentuk tekanan pada Israel agar menghentikan kebijakan-kebijakannya yang diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

Ancaman menteri kehakiman Prancis menuai kecaman dari para aktivis pro-Palestina. Para aktivis itu langsung membuat petisi untuk melawan ide Alliot-Marie mengkriminalkan aktivis dan organisasi pro-Palestina.

Mereka menilai ide menteri kehakiman Prancis bertentangan dengan hak asasi manusia untuk berkumpul dan berekspresi, yang dilindungi oleh hukum di Prancis termasuk oleh Konvesi HAM Eropa. "Saya tidak berharap untuk ditangkap, tapi jika menteri kehakiman menganggap kami kriminal dan ingin menangkap kami, silahkan saja. Kami di sini ingin menunjukkan solidaritas pada rakyat Palestina, terutama warga Gaza yang sudah sangat menderita akibat blokade Israel," tukas Nichole Kiil Nielsen, anggota parlemen Eropa yang ikut berunjuk rasa. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts